Do Your Best and Keep Fighting!
Blooming Sparkly Red Rose

Rabu, 15 Mei 2019

# Semester 2

TUGAS PKN SEMESTER 2

6. Jelaskan pembagian kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian!
Jawaban: Ada dua cara pembagian kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian, yaitu secara vertikal dan horizontal.
a. Secara vertikal, yaitu pembagian kekuaaan menurut tingkatnya. Maksudnya, pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu negara federal.
b. Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Zul Afdi Ardian, 1994:62).

7. Tuliskan perbedaan konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu!
Jawaban: John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Governmentmengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaaan, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).

Pendapat John Locke inilah yagn mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara. Sedangkan, Montesquieu berpendapat lain. Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjual L’esprit des Lois pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahaan kekuaaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasan yudikatif (mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang).

8. Tuliskan isi landasan hukum pemerintahan daerah dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945!
Jawaban: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan terebut, pembagian kekuasaan secara vertikal menunjukkan pembagian kekuaaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

9. Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal!
Jawaban:
a. Kekuasaan konstitutif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan legislatif
d. Kekuasaan yudikatif
e. Kekuasaan eksaminatif
f. Kekuasaan moneter

10. Sebutkan beberapa lembaga pemerintah nonkementrian yang ada di Indonesia!
Jawaban:
a. Badan Intelijen Negara (BIN)
b. Badan Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
d. Badan Urusan Logistik (BULOG)
e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar